disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah provinsi dan daerah kota yang terpadu dan berkelanjutan. selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga tingkatTangga yang selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejen is Sampah Rumah Tangga di Kabupaten Lebak yang terpadu dan berkelanjutan . Tangga yang selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah kota yang terpadu dan berkelanjutan. BAB II ARAH JAKSTRADA Bagian Kesatu Umum Pasal 2 (1) Jakstra da memuat : a. BAB IIIDaerah adalah Kabupaten Jepara. Bagian Kedua Jakstrada Pasal 8 Dalam penyelenggaraan Jakstrada, Bupati sesuai dengan kewenangannya bertugas untuk: a. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan lingkungan hidup. 1 Pengurangan Plastik : Direktorat Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2. Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat Kabupaten Hulu Sungai Utara yang terpadu dan berkelanjutan. penyelenggaraan Jakstrada. 12. 4. (Jakstrada). Pasal 2 (1) Jakstrada memuat : a. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Serang. Jakstrada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 8 dilaksanakan melalui program sebagaimanaselanjutnya disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan. Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat Daerah yang terpadu dan berkelanjutan. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi. 12. 3selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan. 7. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Serang. BAB II ARAH JAKSTRADA Bagian Kesatu Umum Pasal 2 (1) Jakstrada memuat: a. Bupati adalah Bupati MusiBanyuasin. target dan program Jakstrada; c. Sumber Sampah adalah asal timbulan sampah. asas kebersamaan; g. pada Jakstrada Provinsi. Bupati adalah Bupati Kabupaten Kolaka Utara; 11. 9. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan. BAB II ARAH JAKSTRADA Bagian Kesatu Umum Pasal 2 (1) Jakstrada memuat : a. BAB II . 4. Bagian 4. Daerah adalah Kabupaten Pasuruan. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan. selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. JAKSTRADA. BAB II ARAH JAKSTRADA Bagian Kesatu Umum Pasal 2 (1) Jakstrada memuat : a. 3. Tangga yang selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan. (2) hasil evaluasi digunakan sebagai dasar perbaikan jakstrada. BAB II ARAH JAKSTRADA Bagian Kesatu Umum Pasal 2 (1) Jakstrada memuat: a. Rumah Tangga yang selanjutnya disebut jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan. ategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat Kabupaten Lahat yang terpadu dan berkelanjutan; Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan lingkungan hidup; Gubernur adalah Gubernur. KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH (JAKSTRADA) PENGEMBANGAN . melaksanakan Jakstrada dan mengkoordinasikan penyelenggaraan Jakstrada; b. Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan. 345/ton, Rp. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara. Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan . 2022. Bagian Kesatu . Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan. Secara tidak langsung hal ini memberikan dampak berupa peningkatan jumlah penduduk setiap tahunnya di DIY. mewujudkan penyelenggaraan Jakstrada yang terintegrasi, terkoordinasi dan sistematis. Bupati adalah Bupati MusiBanyuasin. Kesimpulan yang bisa ditarik dari penelitian ini adalah manajemen pengelolaan sampah yang saat ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jepara belum berjalan dengan benar, karena. Jakstrada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 dilaksanakan melalui program sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini. 8. Gubemur adalah Gubemur Gorontalo; 10. Adanya Jakstrada diharapkan dapat mempermudah langkah pemerintah pusat untuk menyelenggarakan program percepatan pembangunan SPAM di daerah. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan. melindungi kesehatan. Sumber Sampah adalah asal timbulan sampah. Pasal 2 Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini, terdiri atas: a. Tangga yang selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah kota yang terpadu dan berkelanjutan. menyampaikan hasil pelaksanaan Jakstrada kepada Gubernur paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak. Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah. BAB II ARAH JAKSTRADA Bagian Kesatu Umum Pasal 2 (1) Jakstrada memuat : a. Laporan Capaian Pengurangan dan Penanganan Sampah Kota Malang Tahun 2019 Download. 7. BAB II ARAH JAKSTRADA Bagian Kesatu Umum Pasal 2 (1 ) Jakstrada. BAB II ARAH JAKSTRADA Bagian Kesatu Umum. Jakstrada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam periode waktu tahun 201sampai 8 dengan tahun 2025. Walikota adalah Walikota Yogyakarta. selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan. b) Mendapat suatu kebijakan dan strategi dalam pengembangan air minum yang. Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan. 3 TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. Tahun Anggaran adalah masa 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan lingkungan hidup. melaksanakan pemantauan dan evaivasi pelaksanaan Jakstrada; dan c. Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan. Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan sAategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah provinoi dari daerah kabupaten/kota yang. - Paradigma Jakstranas adalah pengurangan sampah di sumbernya, menunjukkan tekad yang. Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah. Jakstrada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 dilaksanakan melalui program sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. BAB II ARAH JAKSTRADA Bagian Kesatu Umum Pasal 2 (1) Jakstrada memuat : a. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis. melaksanakan Jakstrada dan mengkoordinasikan penyelenggaraan Jakstra. Tangga yang selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan. Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak. Renstra K/L atau Renstra SKPD, dengan peran. 10. selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah Kabupaten Bangka Selatan yang terpadu dan berkelanjutan. Daerah adalah Kota Tomohon. dan . Bupati adalah Bupati Batang. 6. selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan. 4. Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang selanjutnya disebut. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri atas. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Jawa Tengah. Di dalam Jakstrada tersebut terdapat program-program dari Jakstrada pengelolan sampah yang dijalankan oleh. Laporan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Kota Malang Tahun 2019 Download. 15. Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah. Jakstrada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 dilaksanakan melalui program sebagaimana tercantum dalam Lampiran Il yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. penyusunan RISPAM, Renstra K/L atau Renstra. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Jawa Tengah. BAB II ARAH JAKSTRADA. 12. Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari. Daerah adalah Kabupaten Magelang. 11. Gubernur adalah GubernurKalimantanSelatan; 10. BAB II ARAH JAKSTRADA Bagian Kesatu Umum Pasal 2 (1) Jakstrada memuat: JAKSTRADA. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah 10. Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat Daerah yang terpadu dan berkelanjutan. Jakstrada SPAM adalah pedoman untuk penyelenggaraa. BAB II JAKSTRADA Pasal 2 (1) Jakstrada Provinsi memuat: a. Dalam dokumen Jakstrada akan tertuang updating data neraca pengelolaan sampah yang merupakan substansi penting. Menetapkan: 5. Peraturan Menteri tersebut saat ini telah diperbaharui menjadi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/ M/ 2013 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan SPAM. Sumber Sampah adalah asal timbulan sampah. BAB II ARAH JAKSTRADA Bagian Kesatu Umum Pasal 2 (1) Jakstrada memuat :. BAB II ARAH JAKSTRADA Bagian Kesatu Umum Pasal 2 (1) Jakstrada memuat: a. Visi DLH Kabupaten Semarang adalah Bersih, Lestari dan Hijau. Wali Kota adalah Wali Kota Palu. 9. Kabupaten adalah Kabupaten Serang. arah kebijakan pengurangan dan. KepalaDaerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Balangan. 4. 4. arah kebijakan pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan . disebut Jakstrada SPAM adalah pedoman penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum yang berkualitas diseluruh wilayah Kabupaten Lumajang. Jakstrada adalah arab kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampab Rumab Tangga dan Sampab Sejenis Sampab. Perangkat Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 2. 7. disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah yang terpadu dan berkelanjutan. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur. Jakstrada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Walikota menetapkan tim dengan Keputusan Walikota. BAB II ARAH JAKSTRADA KOTA PALANGKA RAYA Pasal 2 (1) Jakstrada Kota Palangka Raya. BAB II JAKSTRADA Bagian Kesatu Umum Pasal 2 (1) Jakstrada sebagai dokumen perencanaan pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga memuat: a. 202,98 ton dan target penanganan 70% dari timbulan sampah. 9. BAB 11 ARAH JAKSTRADA KABUPATEN Bagian Kesatu T Tmum Pasal 2 Jakstrada Kabupaten. Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaterr/kota yang terpadu dan berkelanjutan; 9. Tangga yang selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan sü. BAB II ARAH JAKSTRA DA 8. Dokumen tersebut merupakan pedoman pelaksanaan penyelenggaraan SPAM di daerah. Bupati adalah Bupati Nunukan. 2. Untuk itu, payung hukum yang dapat dijadikan landasan penyusunan Jakstrada Pengembangan SPAM adalah Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusanselanjutnya disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan. BAB II ARAH JAKSTRADA Bagian Kesatu Umum Pasal 2 (1) Jakstrada memuat: a. 6. Daerah adalah Kota Yogyakarta. 11. 9. CATATAN:Tangga yang selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan. BAB II ARAH JAKSTRADA Bagian Kesatu Umum. BAB II ARAH JAKSTRADA Bagian Kesatu Umum Pasal 2 (1) Jakstrada memuat: a. Sampah Organik adalah Sampah yang mudah membusuk danmudah terurai oleh mikroorganisme pengurai yang berasal daribahan hayati seperti daun, bambu, kayu, sisa makanan dan sejenisnya. Terkait Program Adipura, Penilaian dan Pemantauan Pertama (P1) akan. 3. BAB II ARAH JAKSTRADA Bagian Kesatu Umum Pasal 2 (1) Jakstrada memuat: a. 4. asas. BAB II ARAH JAKSTRADA Bagian Kesatu Umum Pasal 2 (1) Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Jakstrada yang dilaksanakan. Penilaian detail sebagai berikut ini : 2. 3. Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terpadu dan berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Barat. Tangga yang selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan. Guþemur adalah Gubernur Riau Bußati adalah Bupati Rokan Hilir 10.